Jumat, 02 Mei 2008

Uneg-Uneg

Ada Apa dengan SDM Perhubungan?




“SDM tak berkualitas biang kecelakaan transportasi udara”, demikian judul artikel di sebuah situs berita nasional. Menyitir kata-kata dari Prof. Oetaryo Diran, Juru Bicara Timnas Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi bahwa kira-kira 70-80 persen penyebab kecelakaan dalam 10 tahun selama beliau menjabat Ketua KNKT adalah masalah SDM. Untuk maskapai udara, kekurangan SDM merupakan dampak negatif kebijakan pemerintah dalam deregulasi penerbangan pada 2001 yang diikuti dengan menjamurnya maskapai penerbangan dengan jumlah pesawat yang meningkat drastis. Namun, peningkatan ini tidak diikuti dengan peningkatan jumlah maupun mutu SDM-nya.
Sumber Daya Manusia memainkan peran yang krusial dalam aktivitas sebuah organisasi. Jika diruntut-runtut pasti semua akan berakhir ke personil yang melakukan kegiatan organisasi. Namun, dari kejadian demi kejadian kecelakaan transportasi yang kita alami beberapa waktu ini, aspek SDM selau muncul dan menjadi sorotan belakangan. Sorotan lebih banyak mengarah ke aspek sarana dan prasarana serta cuaca yang lebih memungkinkan untuk dijadikan kambing hitam. Pesawat, kapal, atau bis yang sudah tua, panjang landasan bandara atau kondisi jalan yang rusak, , serta cuaca yang buruk selalu mewarnai alasan-alasan yang menjadi penyebab kecelakaan transportasi kita. Lebih memungkinkan untuk dijadikan kambing hitam karena mereka semua benda mati yang tidak akan menjawab atau bereaksi jika dikatakan salah dan harus direnovasi atau diperbaharui.
Masalah SDM yang mengemuka saat ini ibarat pecahnya bisul yang sudah tertahan begitu lama dari sebuah rangkaian problem dalam pengelolaan SDM mulai pihak regulator yang akhirnya merembet ke SDM operator-operator transportasi. Namun sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari siapa yang patut disalahkan. Yang terbaik adalah marilah kita merefleksi dan mengkoreksi diri bagaimana manajemen SDM Departemen Perhubungan berjalan selama ini. Sebagai contoh, rekrutmen, sudahkah dilakukan sesuai kebutuhan dan perencanaan SDM Departemen Perhubungan? sudahkah proses rekrutmen dilaksanakan secara fair dan bebas dari KKN? Kemudian untuk penempatan, rotasi dan promosi, apakah sudah memenuhi prinsip the right man on the right place? Masihkah kita anut prinsip like and dislike dalam penempatan pegawai? Masihkah prestasi dan kompetensi pegawai dikalahkan kepentingan lain? Coba kita koreksi ada berapa posisi jabatan yang telah diduduki seorang pejabat lebih dari lima atau bahkan mungkin enam, tujuh, delapan, sepuluh tahun?
Meskipun berat untuk mengatakan tidak ada kata terlambat (karena “mungkin” kita sudah terlambat atau lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali) untuk melakukan perbaikan mulai dari aspek-aspek dasar seperti beberapa contoh di atas. Perbaikan yang bersifat sistematis hendaknya segera kita mulai, karena apa yang telah kita lakukan selama ini untuk merespon banyaknya kecelakaan transportasi hanyalah bersifat here and now saja. Namun, semua kembali kepada pelaksana tugas Departemen Perhubungan, masih adakah kemauan dan keberanian untuk melakukan perbaikan dan perubahan?